Kapolda Kalsel Larang Pertunjukan Artis selama Kampanye Pilkada 2020
                
            
                BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta melarang pertunjukan seni yang mendatangkan artis selama masa kampanye Pilkada 2020. Sebab acara tersebut akan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi yang kegiatan sifatnya membuat kerumunan seperti mendatangkan artis dan seni pertunjukan lainnya dilarang. Kami harap ini dipatuhi," kata Nico di Banjarmasin, Selasa (22/9/2020).
                                    Menurut Nico, kerumunan orang selama kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020 dilarang. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat komisioner KPU dan Bawaslu yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Jadi komisioner KPU sudah menyampaikan akan ada aturan PKPU yang baru soal larangan adanya kerumunan ini secara tegas," katanya.
                                    Diketahui, aturan pilkada tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Misalnya terkait kampanye, di PKPU disebutkan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang. Sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.
                                    Untuk itu, Kapolda meminta paslon dapat lebih memanfaatkan sarana media sosial untuk menggelar kampanye virtual dalam menyampaikan program-programnya kepada masyarakat.
Nico menilai, kampanye dengan metode daring tentunya pilihan bijak di tengah pandemi Covid-19 yang kasusnya tak juga melandai hingga saat ini.
"Bahkan saya sudah bertemu dengan pimpinan RRI di sini, mereka siap menyediakan fasilitas paslon menyampaikan programnya melalui siaran radio. Jadi, silahkan manfaatnya sejumlah sarana yang ada untuk kampanye seefektif mungkin dalam kerangka patuh protokol kesehatan," katanya.
Dia juga mengingatkan kubu pasangan calon mematuhi Maklumat Kapolri No 3 tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
"Jika ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai perundang-undangan," ujar Kapolda.
Pilgub Kalsel diketahui dua pasangan calon yaitu petahana Sahbirin Noor dan Muhidin ditantang Denny Indrayana didampingi Difriadi Derajat.
Sebelum memasuki masa kampanye, KPUD Kalsel akan menggelar tahapan penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 dan sehari berikutnya pengundian nomor urut paslon untuk pilkada 9 Desember mendatang.
Editor: Faieq Hidayat