get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Perusakan Makam di Pasuruan, 2 Orang Ditangkap

Pemkot Banjarmasin Sediakan 2 Lahan Permakaman Khusus Pasien Covid-19

Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:35:00 WITA
Pemkot Banjarmasin Sediakan 2 Lahan Permakaman Khusus Pasien Covid-19
Permakaman untuk pasien Covid-19 warga Banjarmasin yang disiapkan pemerintah setempat.(Foto: Dok Diskominfotik Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin menyediakan dua lahan permakaman pasien Covid-19 yang meninggal. Dua lahan itu berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslimin Masjid Jami Banjarmasin dan TPU Muslimin KM 22 Banjarbaru.

"Dengan demikian, lahan permakaman untuk warga Banjarmasin yang meninggal karena Covid-19 dinilai cukup," kata Kepala Bidang Pertamanan Sarana Dan Prasarana (PSP) Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Tarianto di Banjarmasin, Jumat (6/6/2020).

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sudah menyediakan lahan yang luas untuk pemakaman korban Covid-19. Hingga saat ini tercatat sebanyak 86 jenazah pasien Covid-19dari enam enam rumah sakit telah dimakamkan di permakaman Pemkot Banjarmasin.

Enam rumah sakit tersebut yakni RSUD Ulin Banjarmasin, RSUD Sultan Suriansyah, RS Bhayangkara Banjarmasin, RS Suaka Insan Banjarmasin, RS Islam Banjarmasin, dan RS Sari Mulia Banjarmasin.

"Lahan permakaman yang kami sediakan mencukupi, yang bisa kami makamkan khusus warga yang mempunyai KTP Kota Banjarmasin," kata Tarianto.

Dia menyebutkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin juga memiliki petugas pemakaman jenazah di TPU Muslimin Masjid Jami Banjarmasin maupun TPU Muslimin Km 22 Banjarbaru sebanyak delapan orang dan satu orang khusus pemulasaran.

"Petugas pemakaman ini sudah menjalani rapid test Covid-19dengan hasil nonreaktif," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengungkapkan, sebagian besar korban terpapar Covid-19 yang meninggal dimakamkan di TPU milik Pemkot Banjarmasin yang berlokasi di Jalan A Yani KM 22, Kelurahan Landasan Ulin Tengah.

"Memang disediakan oleh Pemkot Banjarmasin. Saya kira masyarakat memahami, sehingga tidak boleh melarang pemakaman korban Covid-19 Apalagi sampai harus ditolak untuk dimakamkan," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut