Pemkot Banjarmasin Mulai Terapkan Denda Tak Pakai Masker Rp100.000

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai menerapkan sanksi denda Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Kebijakan itu sesuai Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, Perwali Nomor 60/2020 ini sudah ditandatangani Wali Kota Banjarmasin. Kini aturan tersebut mulai disosialisasikan kepada masyarakat salah satunya memakai masker ke luar rumah.
"Jadi tidak serta-merta langsung di denda, ada jenjangnya, mulai dari teguran lisan atau peringatan tertulis, jika mengulangi lagi disanksi pekerjaan sosial. Jika ditemukan melanggar lagi, baru disanksi denda Rp100.000," kata Riyaldi di Banjarmasin, Senin (11/8/2020).
Menurut dia, sanksi denda ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, yang mengamanahkan kepala daerah membuat sanksi berupa denda bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan.
Riyadi menyatakan, aturan wajib pakai masker ini hingga ke pelosok atau ke wilayah pemukiman warga, tidak hanya di tempat umum seperti jalan raya dan pasar. "Tapi saat jalan-jalan keluar rumah di komplek atau nongkrong di warung, terkecuali di dalam rumah atau teras," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat