get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

Pemkot Banjarmasin Keluarkan Surat Edaran Penerapan PPKM

Selasa, 12 Januari 2021 - 07:36:00 WITA
Pemkot Banjarmasin Keluarkan Surat Edaran Penerapan PPKM
Imbauan waspada Covid-19 di Banjarmasin.(Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini untuk pengendalian Covid-19 di kota tersebut yang dimulai pada  11-25 Januari 2021.

"Ya, hari ini (Senin, 11/1) Kota Banjarmasin resmi menerapkan PPKM," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Senin (11/1/2021).

Ada tujuh poin dalam penerapan PPKM Kota Banjarmasin tersebut untuk menindaklanjuti Diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Poin pertama, kepada semua masyarakat Kota Banjarmasin wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin. Kemudian poin kedua agar semua Satgas tingkat kelurahan mengoptimalkan kembali upaya pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan protokol kesehatan.

Poin ketiga, semua tempat hiburan malam, cafe dan restoran atau rumah makan untuk membatasi buka hanya sampai pukul 22.00 Wita. Poin keempat, semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian.

Poin kelima, setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas kelurahan sebagai pengawas pelaksanaan protokol kesehatan sampai acara selesai.

Poin keenam, semua ketentuan berlaku sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Poin ketujuh, tidak mematuhi surat edaran ini, adalah pelanggaran atas upaya karantina kesehatan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

"Kami harapkan masyarakat mematuhi semua ketentuan ini, karena semua harus kompak demi keselamatan bersama, sebab daerah kita belum aman dari penularan," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut