Pemkab Tabalong Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha lewat Inovasi Langsat Manis

Semua armada Langsat Manis dilengkapi dengan GPS tracking, stiker Call Center Layanan Pengadauan Pelanggan, dilengkapi CCTV luar dan dalam (AKDP dan AJDP), serta jaminan asuransi penumpang.
Penumpang juga tidak diperkenankan membayar secara tunai, melainkan menggunakan metode pembayaran yang sifatnya non tunai (sistem pembayaran digital melalui transfer bank atau QRIS).
Komitmen Berkelanjutan
Sebagai upaya menjamin keberlanjutan tujuan pembangunan transportasi di Tabalong, inovasi Langsat Manis telah mendapatkan legalitas berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Surat Keputusan (SK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ada Perda Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penyelenggraan Perhubungan, Perbup Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota di KabupatenTabalong, SK BLUD UPTD PKB, SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penetapan Jaringan Trayek Perintis Kabupaten Tabalong, dan Kumpulan SOP tentang Angkutan Umum (trayek, kedisplinan, operasional).
Demikian dijamin pula dengan adanya penyediaan sumber dana yang berasal dari DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, CSR PT Adaro Indonesia dan mitra kerja, serta Perbankan.
Kemudian, terdapat kelembagaan berupa Penyelenggara Langsat Manis Angkutan Kota dan Langsat Manis AKDP/AJDP yakni Dishub sendiri dan BLUD UPTD PKB, serta sumber daya manusia yang terdiri dari driver, mekanik, pengawas lapangan, dan petugas administrasi.
“Penumpang bertambah setiap tahun. Dalam waktu 2 tahun ke belakang ini saja, jumlah penumpang angkutan Langsat Manis kurang lebih sebanyak 198 ribu,” kata Tumbur.
Bahkan, ada permintaan-permintaan penambahan angkutan dari masyarakat baik berupa surat maupun proposal. Namun begitu, evaluasi angkutan umum Langsat Manis juga secara rutin dilakukan oleh Dishub, baik melalui survei kepuasan masyarakat maupun survei langsung ke lapangan.
Editor: Rizqa Leony Putri