Pembagian Dana BOS untuk Sekolah Tahun 2021 Menyesuaikan Daerah
Dia menjelaskan, pembagian dari Sekolah Dasar (SD) per anak yaitu Rp920.000 sampai Rp980.000 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari yang terendah Rp1,1 juta sampai tertinggi Rp1,22 juta lebih. Sementara untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) biaya terendah dari Rp1,5 juta hingga Rp1,66 juta dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Rp1,64 juta hingga Rp1,73 juta serta Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Rp3,5 juta sampai Rp3,86 juta.
Selain itu, untuk pembagian kebijakan penggunaan Dana BOS itu semua sudah diatur di dalam Juknis BOS 2021 yang telah diubah di dalam Permendikbud 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS reguler.
“Pembagian ini sendiri sudah ditentukan oleh kementerian. Kami hanya menjalankan perintah saja,” tuturnya.
Editor: Nani Suherni