Pembagian Dana BOS untuk Sekolah Tahun 2021 Menyesuaikan Daerah
BANJARMASIN, iNews.id - Pembagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan telah disesuaikan. Besaran pemberiannya berbeda dengan tahun 2020.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah. Untuk nilai dana BOS pada tahun sebelumnya dibagi rata. Tetapi untuk tahun ini bervariasi tergantung dari biaya hidup setiap daerah dan juga dari indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.
“Perbedaan dana BOS untuk setiap sekolah bervariasi, jadi setiap sekolah yang ada di Kabupaten/Kota akan mendapatkan dana yang berbeda,” ucap Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Syamsuri, Banjarbaru, dilansir dari portal resmi Pemprov Kalsel, Senin (15/3/2021).
Dia menjelaskan, pembagian dari Sekolah Dasar (SD) per anak yaitu Rp920.000 sampai Rp980.000 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari yang terendah Rp1,1 juta sampai tertinggi Rp1,22 juta lebih. Sementara untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) biaya terendah dari Rp1,5 juta hingga Rp1,66 juta dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Rp1,64 juta hingga Rp1,73 juta serta Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Rp3,5 juta sampai Rp3,86 juta.
Selain itu, untuk pembagian kebijakan penggunaan Dana BOS itu semua sudah diatur di dalam Juknis BOS 2021 yang telah diubah di dalam Permendikbud 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS reguler.
“Pembagian ini sendiri sudah ditentukan oleh kementerian. Kami hanya menjalankan perintah saja,” tuturnya.
Editor: Nani Suherni