Pemalsuan Dokumen KPU Banjar Naik Penyidikan, Polda Kalsel Panggil Ulang Saksi

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menaikkan status penanganan dugaan pemalsuan dokumen KPU Banjar ke penyidikan. Peningkatan status itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkada penyidik Direktorat Reserse Kriminal umum maka kasusnya naik sidik," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rivai di Banjarmasin, Kamis (8/4/2021).
Setelah menaikkan status kasus ke penyidikan, sejumlah saksi akan dipanggil ulang penyidik termasuk pelapor kasus yakni komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib.
"Jika memenuhi alat bukti maka penyidik menetapkan siapa tersangkanya," katanya.
Sebelumnya Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar.
Dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian.
Hakim MK sendiri telah memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencananya digelar KPU pada 9 Juni 2021.
Editor: Reza Yunanto