Pemain Bola di Tanah Laut Jadi Pengedar Narkoba, Sembunyikan 1 Ons Sabu dalam Tempat Sampah

Selain sabu petugas juga mengamankan dua bundel plastik transparan, satu unit timbangan digital satu tas berwarna biru, dan satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung mengatakan, tersangka Syah alias Bani memiliki sabu lebih dari 1 ons. Awalnya, petugas tidak menemukan apa-apa di dalam kamar tersangka. Namun petugas menemukan benda terlarang itu dalam tempat sampah.
“Petugas kami menemukan sabu tersebut di dalam tempat sampah dan dikemas dalam sembilan plastik kecil,” kata Kasatres Narkoba, Kamis (14/12/2023).
Akibat perbuatannya Syah disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi