Pelaut Asal Indonesia di Taiwan Tak Terima Gaji dari Majikan

Menurut Budi, pemulangan gelombang berikutnya akan dilakukan pada 265 November berjumlah 30 orang sesuai dengan kapasitas penerbangan yang diizinkan.
Dia menjelaskan bahwa proses pemulangan pelaut Indonesia membutuhkan waktu yang panjang mulai dari April 2020 sejak pelaporan pertama yang diterima oleh KDEI Taipei.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memulangkan para pelaut Indonesia dengan melakukan serangkaian pertemuan dan negosiasi dengan berbagai instansi terkait di Taiwan.
"Puncaknya terjadi saat Kementerian Luar Negeri Taiwan memfasilitasi pertemuan dengan berbagai instansi untuk membahas permohonan bantuan kemanusiaan diajukan oleh KDEI Taipei agar pelaut Indonesia diizinkan pulang melalui Taiwan," ujarnya.
Pada 5 Oktober, pemerintah Taiwan secara resmi mengizinkan pelaut berkewarganegaraan asing yang bekerja di kapal-kapal bendera asing (non-Taiwan) dapat direpatriasi melalui Taiwan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Editor: Faieq Hidayat