Sepanjang periode Januari hingga awal Juni 2022, sebanyak 11.390 sapi potong yang masuk Kalsel dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin.
Ada tiga titik masuk sapi-sapi tersebut yaitu di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Pelabuhan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
Diketahui tugas pokok dan fungsi Balai Karantina Pertanian Banjarmasin, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian RI sesuai Undang-Undang No 21 Tahun 2019 yaitu menjaga Kalimantan Selatan dari masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Editor : Nani Suherni