Pasangan Buang Bayi di Gudang Ponpes Tabalong Ditangkap, 1 Pelaku Anak di Bawah Umur
Selain itu masing-masing orangtua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan termasuk kelahiran bayi tersebut. Sedangkan alasan mereka mengambil kembali bayinya dengan maksud akan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak yang mau mengadopsinya.
Anib mengatakan kedua pelaku disangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana terkait Pasal 305 KUHP yang menyebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Termasuk ancaman Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP. Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas, celana pendek, sarung, satu lembar kain dan satu lembar kertas berisi pesan dari pelaku.
Editor: Nani Suherni