Pasangan Buang Bayi di Gudang Ponpes Tabalong Ditangkap, 1 Pelaku Anak di Bawah Umur
TANJUNG, iNews.id - Pasangan pembuang bayi di gudang Pondok Pesantren Hidayatullah Desa Maburai, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhrirnya ditangkap. Mirisnya ibu bayi tersebut masih anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan santri yang menyebutkan ada laki-laki akan mengambil bayi yang ditemukan tersebut. Santri tersebut pun langsung melaporkan ke polisi.
"Dari informasi santri, pelaku datang untuk mengambil bayinya dan keduanya kini sudah kita amankan," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Sabtu (4/3/2023).
Pelaku laki-laki warga Kecamatan Haruai bekerja sebagai sopir travel sedangkan ibu si bayi masih di bawah umur atau 16 tahun. Keduanya mengaku terpaksa meninggalkan bayi hasil hubungan luar nikah di Ponpes Hidayatullah dengan alasan panik.
"Mereka mengakui meletakkan bayi di Pondok Pesantren dengan alasan panik karena bayi tersebut hasil hubungan luar nikah," ucap Anib.
Selain itu masing-masing orangtua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan termasuk kelahiran bayi tersebut. Sedangkan alasan mereka mengambil kembali bayinya dengan maksud akan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak yang mau mengadopsinya.
Anib mengatakan kedua pelaku disangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana terkait Pasal 305 KUHP yang menyebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Termasuk ancaman Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP. Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas, celana pendek, sarung, satu lembar kain dan satu lembar kertas berisi pesan dari pelaku.
Editor: Nani Suherni