Pakai Tabungan Nasabah untuk Bermain Binomo, Pegawai Bank di Banjarmasin Rugikan negara Rp1,1 Milia
BANJARMASIN, iNews.id - Oknum pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), bernama Arini Listiani Chalid diduga menggunakan tabungan nasabah untuk bermain Binomo. Akibatnya, berdasarkan hasil audit internal negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022), Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.
Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Dita Angga Rusiana