Operasi Yustisi, 7 Warga HST Dihukum Beli Masker dan 14 Orang Bersihkan Sampah
Selasa, 22 September 2020 - 16:13:00 WITA
Kasat Shabara Polres Hulu Sungai Tengah AKP Tarjono menambahkan kegiatan ini komitmen untuk menjalankan kebijakan-kebijakan Presiden, Kapolda maupun Pemerintah Daerah yang didasari dengan Perbup Hulu Sungai Tengah nomor 34 Tahun 2020.
"Harapan kami kegiatan ini dapat mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," katanya.
Sementara itu, Pelda Riyanto menegaskan TNI akan selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan pendemi Covid-19. "Kami berharap warga dapat mematuhi dan melaksanakan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona," ucap Riyanto.
Editor: Faieq Hidayat