Operasi Yustisi, 7 Warga HST Dihukum Beli Masker dan 14 Orang Bersihkan Sampah
HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Aparat gabungan terdiri atas anggota TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, BPBD, Dinas LHP dan Dinas Komunikasi dan Informasi Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan menggelar operasi yustisi. Hasilnya sebanyak 25 orang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
"Mereka diberikan sanksi di antaranya tujuh orang diberikan sanksi dengan disuruh membeli masker, empat orang diberikan tegoran dan 14 orang diberikan sanksi sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Hulu Sungai Tengah AbdulAbdul Razak, Selasa (22/9/2020).
Operasi hari pertama terjaring sebanyak 25 orang yang tidak menggunakan masker, diberikan sanksi teguran, sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi dan membeli masker.
Operasi yustisi dimulai sejak hari ini Selasa (22/9) hingga dua bulan ke depan. Sasarannya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker.
Editor: Faieq Hidayat