get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripda TW yang Keroyok Warga di Tempat Hiburan Malam di Mamuju Kini Dipatsus

Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Hotel Sudah Dipecat

Rabu, 26 Januari 2022 - 12:18:00 WITA
Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Hotel Sudah Dipecat
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito menyambangi kampus mahasiswi korban pemerkosaan oknum polisi (Foto Dok Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Oknum polisi di Polresta Banjarmasin yang memperkosa mahasiswi di hotel sudah dipecat. Hal ini ditegaskan langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Diketahui personel tersebut berinisial Bripka BT yang melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi salah satu universitas di Kota Banjarmasin. Sabana A Martosumito secara khusus berkunjung ke Universitas tempat korban menempuh pendidikan, Selasa (25/01/2022).

“Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut, ” ucapnya dikutip dari portal resmi Polresta Banjarmasin, Rabu (26/1/2022).

“Kami juga meminta maaf secara kelembagaan dan berharap hubungan yang telah terjalin selama ini antara Universitas dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan dengan baik,” ujarnya lagi.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa oknum tersebut sudah menjalani sidang Kode Etik Polri di Polda Kalsel dengan putusan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

“Terhitung sejak Desember 2021 yang bersangkutan sudah di PTDH, ” ucapnya.

Dia juga menyinggung soal pengajuan banding terkait putusan hukuman pidana yang dilakukan oknum tersebut.

“Saya pastikan ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," katanya.

Kedepannya dia berjanji akan memperbaiki Internal jajarannya sesuai program Kapolri Polri yang Presisi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut