Kasus Mahasiswi Diperkosa Oknum Polisi di Hotel, Kapolda Kalsel Diminta Pecat Pelaku

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS meminta Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwakto memecat oknum polisi yang memperkosa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pelaku saat ini sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan.
"Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH) kepada Bripka BT," kata anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS, Erlina, Selasa (25/1/2022).
Selain itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS juga mendesak agar lembaga berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS, kemudian menindak para pihak yang terlibat. Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.
Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, mahasiswa Fakultas Hukum ULM dengan inisial VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021. Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka BT.
Bripka BT berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021. Dalam perjalanan, Bripka BT memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.
Editor: Nani Suherni