Nekat Makan di Tempat Umum saat Puasa, Puluhan Orang di HSS Terjaring Operasi
Selain itu, dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 WITA di Pasar Kandangan. Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau yang sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 Wita untuk wilayah di luar Pasar Kandangan.
"Bagi para pelanggar perda ini mereka diancam dengan sanksi pidana peniara selama-lamanya tiga bulan, dan atau denda paling banyak Rp50 juta," kata Rusmadi.
Selanjutnya perda ini juga mengatur larangan makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan sejenisnya dan ditempat umum lainnya, sejak Imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.
Editor: Nani Suherni