get app
inews
Aa Text
Read Next : 13 Tempat Makan Malam di Jogja, Hidangan Tradisional Teman Bergadang

Nekat Makan di Tempat Umum saat Puasa, Puluhan Orang di HSS Terjaring Operasi

Jumat, 14 April 2023 - 12:12:00 WITA
Nekat Makan di Tempat Umum saat Puasa, Puluhan Orang di HSS Terjaring Operasi
Nekat Makan di Tempat Umum saat Puasa, Puluhan Orangdi HSS Terjaring Operasi (Foto: Dok Damkar HSS)

KANDANGAN, iNews.id - Puluhan orang yang menjual, makan bahkan merokok di tempat umum di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menjaring operasi. Selama Ramadhan sudah ada 62 orang yang terjaring.

"Minggu pertama ada 26 pelanggar dan minggu kedua ini 10 jadi ada 36 pelanggar," kata Kabid Trantibum, Satpol PP dan Damkar HSS, Muhammad Rusmadi Permana, Kamis (13/4/2023).

Dijelaskan Rusmadi, 36 orang yang melanggar Perda Ramadhan di Kabupaten HSS terdiri atas pedagang nasi dan rombong berjualan makan hingga merokok di tempat umum.

Dari total pelanggar, 30 orang telah diberikan teguran lisan, lima teguran tertulis, serta satu tertulis dan pemanggilan karena dua kali melanggar. Jika warga beberapa kali melanggar Perda Ramadan akan mendapatkan tindakan tegas.

Penindakan yang dilakukan berdasarkan Perda Ramadhan Kabupaten HSS, Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadhan.

"Dalam ketentuan yang diatur perda kita ini, selama bulan Ramadan warga dilarang membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 WITA," ujar Rusmadi.

Selain itu, dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 WITA di Pasar Kandangan. Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau yang sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 Wita untuk wilayah di luar Pasar Kandangan.

"Bagi para pelanggar perda ini mereka diancam dengan sanksi pidana peniara selama-lamanya tiga bulan, dan atau denda paling banyak Rp50 juta," kata Rusmadi.

Selanjutnya perda ini juga mengatur larangan makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan sejenisnya dan ditempat umum lainnya, sejak Imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut