BARABAI, iNews.id - Kakek di Hulu Sungai Tengah (HST) yang memperkosa cucunya hingga hamil rupanya pernah dipenjara kasus pencabulan. Mirisnya, korbannya anak kandung sang kakek tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten HST Jajuk Windijati mengatakan dari catatan kepolisian, pelaku kakek ini dipenjara lima tahun kasus pemerkosaan anak kandungnya. Usai bebas, pelaku rupanya memilih tinggal dengan anak laki-lakinya dan cucunya.
"Pelaku kakek ini sempat dihukum penjara selama lima tahun dan setelah bebas tinggal bersamanya anaknya yang laki-laki yang tidak lain merupakan ayah korban," kata Jajuk.
Korban diduga diperkosa kakeknya sejak duduk di bangkus kelas dua SD atau 2019. Kejadian berlanjut hingga korban saat ini kelas lima SD.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsKalsel di Google News