BARABAI, iNews.id - Nasib pilu harus dihadapi bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia diperkosa ayah dan kakeknya hingga hamil.
"Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas lima SD tersebut ketahuan hamil," kata Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi.
Saat ini, tersangka kakek yang berusia 76 tahun itu telah ditangkap. Sedangkan ayahnya sedang diburu karena kabur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten HST Jajuk Windijati mengatakan, korban awalnya bercerita kepada gurunya jika tak menstruasi selama Ramandhan. Guru tersebut pun berinisiatif membeli alat uji kehamilan lantaran tubuh korban seperti sedang mengandung.
"Mendengar pengakuan anak muridnya itu dan melihat bentuk perut yang mulai membesar, guru di sekolahnya itu curiga dan melakukan testpack kehamilan, ternyata hasilnya positif karena garis dua," katanya.
Pihak guru tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
"Kami dari PPA juga langsung melakukan pendampingan terhadap anak korban pencabulan tersebut," kata Jajuk.
Diungkapkannya, setelah divisum dan diperiksa oleh pihak kedokteran, ternyata korban ini sudah hamil jalan enam bulan dan berjenis kelamin laki-laki. Janinnya dinyatakan sehat dan bulan September diperkirakan lahir.
"Dari pengakuan korban, bahwa dia telah disetubuhi kakeknya sejak tahun 2019 waktu masih duduk di bangku kelas dua SD. Kejadian tersebut ternyata tidak sekali dua kali, namun sering sampai kelas lima SD. Setelah disetubuhi, korban juga mengaku diminumi alkohol agar tidak bunting," ujar Jajuk.
Terus dikatakannya, setelah mulai dewasa, korban juga mengaku turut disetubuhi oleh ayahnya dan jika menolak atau bercerita dengan orang lain maka diancam akan dibunuh atau ditimpas.
"Ibu korban sendiri telah cerai dengan ayahnya sejak dia berusia dua bulan dan tinggal di Kabupaten Balangan dan saat itulah dia diasuh satu rumah bersama ayahnya, kakek dan neneknya yang kondisinya telah kaur (buta)," ujar Jajuk.
Pihaknya menduga, korban tersebut tidak pertama kali hamil. Diduga hamil sebelumnya keguguran. Kepolisian pun masih akan dilakukan pemeriksaan.
Dituturkannya, kakeknya ini sebelumnya juga pernah berkasus pencabulan terhadap anak perempuannya sendiri. Pelaku kakek ini sempat dihukum penjara selama lima tahun dan setelah bebas tinggal bersamanya anaknya yang laki-laki yang tidak lain merupakan ayah korban.
"Saat ini korban tinggal bersama kepala desa dan warga siap mengamankan serta menjaga sampai tahap penyelidikan selesai, namun pada Selasa mendatang akan kita jemput untuk mendapatkan pendampingan dari PPA guna memulihkan psikologisnya sampai nanti Ia melahirkan akan ditanggung oleh pemerintah," ucapnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c undang-undang no 12 tahun 2012 jo pasal 65 KUHP.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsKalsel di Google News