Mendagri Desak 311 Pemda Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19
Diketahui, nakes yang bertugas di RSUD di provinsi/kabupaten/kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemda. Insentif itu dibayarkan melalui alokasi 8 persen dari DAU dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah.
Mendagri mengungkapkan, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8 persen untuk penanganan Covid-19. Karena itu, dapat dipastikan belum ada alokasi untuk pembayaran insentif nakes. Kemudian ada yang sudah menganggarkan, tapi belanjanya belum maksimal.
"Ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8 persen itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan. Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,” ujar Tito Karnavian.
Dari data Kementerian Keuangan per 28 Juni 2021, agregat realisasi anggaran insentif nakes daerah masih berada pada angka 7,81 persen. Realisasi di tingkat provinsi hanya 8,2 persen sedangkan di kabupaten/kota 7,6 persen.
Editor: Maria Christina