Manajer Bank di Kalsel Tersangka Korupsi, Modus Kredit Fiktif Kerugian Rp5,9 Miliar
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:10:00 WITA
Novelino menjelaskan, MR terjerat pidana atas tindakan curang pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian atas kredit investasi refinancing (pembiayaan kembali) periode 2021.
Modusnya pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa, yaitu pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
"Praktik curang itu dilakukan tersangka pada sejumlah produk kredit termasuk kredit investasi yang akhirnya menyedot kerugian negara miliaran rupiah," ujar Novelino.
Editor: Reza Yunanto