Manajer Bank di Kalsel Tersangka Korupsi, Modus Kredit Fiktif Kerugian Rp5,9 Miliar
BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan seorang manajer bank sebagai tersangka korupsi di kantor cabang bank milik negara di Marabahan, Barito Kuala. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,9 miliar.
"Tersangka berinisial MR selaku manager relationship pada bank bersangkutan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Rabu (23/3/2022).
MR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun dia selalu mangkir.
Penyidik akhirnya menjemput paksa MR untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (22/3). Usai diperiksa, MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki kejati.
MR langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Maret 2022.
Novelino menjelaskan, MR terjerat pidana atas tindakan curang pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian atas kredit investasi refinancing (pembiayaan kembali) periode 2021.
Modusnya pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa, yaitu pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
"Praktik curang itu dilakukan tersangka pada sejumlah produk kredit termasuk kredit investasi yang akhirnya menyedot kerugian negara miliaran rupiah," ujar Novelino.
Editor: Reza Yunanto