MA Pangkas Hukuman Anas Jadi 8 Tahun, KPK: Biar Publik Menilai Rasa Keadilan
Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:59:00 WITA
Nawawi lantas mengomentari pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang mengatakan KPK lebih baik membaca salinan putusan terlebih dulu sebelum memberikan komentar atas putusan-putusan MA yang memangkas pidana penjara para koruptor.
"Kalau Kabiro Humasnya mengatakan, 'jangan dulu berkomentar kalau belum membacanya', terus gimana kami membacanya kalau putusannya belum dikirimkan kepada kami?" tuturnya.
Editor: Faieq Hidayat