Larang Kampanye Hitam, Kapolda Kalsel: Jangan Sampai Ribut di Dunia Nyata

BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta mewanti-wanti adanya kampanye hitam yang jelas dilarang selama kampanye Pilkada 2020. Apabila ada kampanye hitam di medsos, petugas segera bertindak tegas.
"Jika sampai ada kampanye hitam, seperti provokasi, mengadu domba dan sebagainya, saya minta anggota segera proses," kata Nico di Banjarmasin, Selasa (29/9/2020).
Dia menginstruksikan Tim Siber Polda Kalsel untuk mengawasi kampanye di media sosial yang dilakukan pasangan calon selama masa kampanye.
Menurut Kapolda, dunia maya sangat rawan dijadikan sarana menyebar berita bohong atau hoaks yang bertujuan menjatuhkan kubu lawan di pilkada.
"Kita ingin pilkada damai tanpa hoaks. Jangan sampai kegaduhan di dunia maya berdampak pada keributan di dunia nyata," kata dia.
Sebanyak 26 akun resmi media sosial tim pasangan calon pemilihan gubernur Kalsel terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.
Adapun 26 akun tersebut terdiri dari 18 milik pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin serta 8 akun milik kandidat nomor urut 2 yaitu Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Sedangkan untuk kampanye tatap muka, ditegaskan Kapolda pula wajib mematuhi protokol kesehatan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Editor: Faieq Hidayat