get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

Kapolda Kalsel: Bubarkan Kampanye Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Jumat, 25 September 2020 - 18:01:00 WITA
Kapolda Kalsel: Bubarkan Kampanye Pilkada Langgar Protokol Kesehatan
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Nico Afinta meminta anggota membubarkan kampanye Pilkada 2020 jika terjadi pelanggar protokol kesehatan. Menurut dia, petugas harus bersikap dan bertindak tegas.

"Bubarkan kegiatan kampanye melanggar protokol kesehatan. Kita harus tegas demi keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi," kata dia di Banjarmasin, Jumat (25/9/2020).

Berbeda dengan yang lazim terjadi, pada Pilkada serentak 2020 di tengah ancaman pandemi Covid-19. Saat ini KPU sudah mengeluarkan peraturan yang mencegah kerumunan massa.

Di antaranya melarang gelaran kampanye memakai pentas seni, panen raya, atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan hingga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah.

"Apabila peringatan tak diindahkan, petugas berhak menghentikan dan membubarkan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Pelakunya kami proses hukum," kata dia.

Dasar hukumnya, kata dia, mulai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Wabah Penyakit Menular. Selain itu pasal 212 dan pasal 218 KUHP, yang mengatur tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajibannya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut