get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Kerugian Dugaan Korupsi Rumah Tahan Gempa di Mataram Senilai Rp459 Juta

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:16:00 WITA
Kerugian Dugaan Korupsi Rumah Tahan Gempa di Mataram Senilai Rp459 Juta
Ilustrasi gempa bumi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Tersangka IN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil penelusuran awal, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka IN sebesar Rp410 juta.

Dalam proses penyidikannya, diketahui bahwa sebagian anggaran digunakan untuk pembelian kendaraan roda empat bekas merek Mitsubishi L300 jenis pikap seharga Rp40 juta. Kemudian sisanya dihabiskan tersangka IN untuk bermain judi online dengan taksiran nilai mencapai Rp200 juta.

Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN. Melainkan IN dalam keterangannya mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat terdampak gempa itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Nominal Rp410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut