Kejaksaan Kantongi Nama Terduga Korupsi di PDAM HST
Saat ditanya siapa yang terlibat dan dari instansi mana, Trimo masih belum mau membeberkan.
"Ini kan masih terduga, nanti akan kami sampaikan hasilnya minggu depan saat konferensi pers," katanya.
Dia menambahkan, dari proyek pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 di PDAM HST senilai Rp2,3 miliar itu, pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan korupsi dan kasusnya terus ditangani sejak Tahun 2020 yang lalu.
Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah memeriksa 30-an saksi dan alat bukti lain seperti dokumen dan surat-menyurat penting lainnya di kantor PDAM. Dokumen barang bukti tersebut juga telah disita dan disimpan oleh penyidik dari Kejari HST. Sebenarnya, kejaksaan sudah mengetahui berapa kerugian negara, namun yang berwenang menghitung dan menyampaikan hasilnya itu BPKP.
"Jika nantinya sudah keluar hasil dari BPKP, siapa pun dan dari pihak mana pun baik internal maupun eksternal PDAM pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Editor: Nani Suherni