get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Kasus Perambahan Hutan, Polda Kalsel Sita 394 Batang Kayu Bulat Ilegal di Atas Kapal

Kamis, 11 Agustus 2022 - 19:52:00 WITA
Kasus Perambahan Hutan, Polda Kalsel Sita 394 Batang Kayu Bulat Ilegal di Atas Kapal
Ditpolairud Polda Kalsel saat merilis dua tersangka dan barang bukti kayu ilegal yang disita kasus perambahan hutan, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/Firman)

Menurutnya, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan dari bisnis ilegal kayu mencapai Rp71 juta berdasarkan nilai dari penjualan kayu yang dilakukan kedua tersangka.

"Kami juga minta keterangan ahli dari Dinas Kehutanan untuk mengetahui jenis kayu yang disita termasuk menghitung kerugian negaranya secara luas yaitu dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," katanya didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan.

Sementara tersangka YH mengaku membeli kayu dari masyarakat seharga Rp35.000 per batang. Kemudian kayu ini dijual kembali ke usaha bandsaw di Alalak Rp70.000 per batang.

"Saya berani bawa kayu ini karena ada surat dari lurah," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut