Kasus Perambahan Hutan, Polda Kalsel Sita 394 Batang Kayu Bulat Ilegal di Atas Kapal
BANJARMASIN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus perambahan di kawasan hutan wilayah Kalimantan Tengah. Kayu ilegal ini diamankan saat dibawa ke Banjarmasin sebagai pasar penjualannya.
Dalam perkara perambahan hutan tersebut, Direktorat Polisi Perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Kalsel menyita ratusan batang kayu bulat ilegal hasil perambahan hutan.
"Ada 394 batang kayu bulat yang diangkat dua kapal KM Berkat Setia dan KM Berkat Usaha kami lakukan penindakan saat melintas di Perairan Sungai Alalak, Banjarmasin," ujar Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan setelah pemilik kayu berinisial YH (42) dan MR (49) tak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu rimba campuran yang diangkut, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dokumen ini penting sebagai bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Adapun modus operandinya, pelaku menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di bagian atas. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli kayu-kayu tersebut dari masyarakat di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Rencananya, kayu dijual kepada pelaku usaha bandsaw atau bisnis kayu potong di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Daerah ini dikenal sebagai sentral penjualan kayu sejak dulu.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp500.000 sampai Rp2,5 miliar.
Menurutnya, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan dari bisnis ilegal kayu mencapai Rp71 juta berdasarkan nilai dari penjualan kayu yang dilakukan kedua tersangka.
"Kami juga minta keterangan ahli dari Dinas Kehutanan untuk mengetahui jenis kayu yang disita termasuk menghitung kerugian negaranya secara luas yaitu dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," katanya didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan.
Sementara tersangka YH mengaku membeli kayu dari masyarakat seharga Rp35.000 per batang. Kemudian kayu ini dijual kembali ke usaha bandsaw di Alalak Rp70.000 per batang.
"Saya berani bawa kayu ini karena ada surat dari lurah," ucapnya.
Editor: Donald Karouw