Kasus Penimbun Minyak Goreng di Kalsel, 3 Jaksa Teliti Berkas Tersangka

BANJARMASIN, iNews.id - Tiga jaksa ditunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mukri untuk meneliti berkas perkara tersangka penimbun minyak goreng di Kabupaten Banjar. Kasus ini terbongkar saat Polda Kalsel menggerebek sebuah gudang di Banjar.
"Kami telah menerima berkas hasil penyidikan atas nama tersangka berinisial Z dari Polda Kalimantan Selatan dan selanjutnya diteliti oleh tiga jaksa yang ditunjuk," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Indah Laila di Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu segera menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polri.
Indah mengatakan dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh JPU akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
Sesuai berkas perkara yang dikirim penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, menyangkakan tersangka Z dengan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 ayat 2 dan atau ayat 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 tahun 20215 tentang penetapan atau penyimpanan barang kebutuhan pokok yang terjadi di pergudangan yang beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo RT 06, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
Editor: Nani Suherni