Kasus Pelanggaran Pilkada Kalsel Dihentikan, Denny Indrayana: Hukum Jadi Zombie
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, kasus itu dihentikan sesuai hasil sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan ke pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalsel, Sahbirin Noor-Muhidin (Birin-Mu).
"Berdasarkan hasil sidang pendahuluan tadi, bahwa kasus yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran administrasi TSM, tidak bisa kita lanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Erna.
Komisioner Bawaslu Kalsel Bidang Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie menerangkan, rentang waktu dari 107 bukti yang dilampirkan pelapor Denny Indrayana sebelum pendaftaran Calon Gubernur pada tanggal 4 September 2020.
“Dan hanya 1 bukti yang terjadi pasca pendaftaran sebagai bakal calon gubernur,” katanya.
Sedangkan proses penanganan pelanggaran administrasi TSM yang diatur Perbawaslu 9 Tahun 2020, rentang waktunya dari tanggal 4 September sampai pada pungut hitung 9 Desember 2020. Karena itu, laporan Denny Indrayana dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.
"Untuk pelanggaran TSM itu mulai pendaftaran calon ke KPU provinsi Kalimantan Selatan sampai pada pungut hitung. Sehingga secara materil, apa yang dilaporkan tidak terbukti. Karena itu, kami tidak bisa melanjutkan laporan ini pada tahapan persidangan pemeriksaan," ungkapnya.
Editor: Kastolani Marzuki