get app
inews
Aa Text
Read Next : PSU Pilwali Banjarmasin Kondusif, Kapolresta: Kami Apresiasi Antusias Masyarakat

Kasus Pelanggaran Pilkada Kalsel Dihentikan, Denny Indrayana: Hukum Jadi Zombie 

Selasa, 10 November 2020 - 23:54:00 WITA
Kasus Pelanggaran Pilkada Kalsel Dihentikan, Denny Indrayana: Hukum Jadi Zombie 
Cagub Kalsel Deny Indrayana dibuat kecewa dengan dihentikannya laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh bawaslu Kalsel. (Foto: iNews/Deny M yunus)

BANJARMASIN, iNews.id – Calon gubernur (Cagub) Kalimantan Selatan Deny Indrayana kembali dibuat kecewa dengan dimentahkannya laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Kalsel oleh Bawaslu. 

Sidang berlangsung di Aula Bawaslu Kalsel, Selasa (10/11/2020) sore, dengan majelis hakim diketuai Erna Kasypiah yang juga ketua lembaga pengawas pemilu itu. Sedangkan anggota majelis hakim, empat komisioner Bawaslu Kalsel lainnya. 

Seusai sidang, Denny Indrayana yang diusung koalisi Partai Gerindra tampak meradang dengan keputusan sidang pendahuluan tersebut. Sebab, tiga kali laporan yang dilayangkan di Bawaslu Kalsel, tak ada satu pun yang terbukti.

Saking kecewanya, calon gubernur nomor urut 2 ini menyebut hukum di Indonesia ibarat zombie. 

"Kecewa atas hukum yang lagi-lagi menjadi zombie. Artinya dia cuma jasad aja tanpa roh keadilan, hidup tapi sebenarnya mati. Dia tidak melihat peristiwa-peristiwa berbagi sembako yang sangat banyak, niat yang sangat banyak sebagai penyalahgunaan kewenangan untuk mempengaruhi pemilih," ucapnya. 

Atas hasil yang diterima, Denny Indrayana akan mengajukan keberatan ke Bawaslu di Jakarta. Menurut langkah itulah yang dapat diambil untuk mendapatkan keadilan hukum.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, kasus itu dihentikan sesuai hasil sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan ke pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalsel, Sahbirin Noor-Muhidin (Birin-Mu). 

"Berdasarkan hasil sidang pendahuluan tadi, bahwa kasus yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran administrasi TSM,  tidak bisa kita lanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Erna.

Komisioner Bawaslu Kalsel Bidang Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie menerangkan, rentang waktu dari 107 bukti yang dilampirkan pelapor Denny Indrayana sebelum pendaftaran Calon Gubernur pada tanggal 4 September 2020.

“Dan hanya 1 bukti yang terjadi pasca pendaftaran sebagai bakal calon gubernur,” katanya.

Sedangkan proses penanganan pelanggaran administrasi TSM yang diatur Perbawaslu 9 Tahun 2020, rentang waktunya dari tanggal 4 September sampai pada pungut hitung 9 Desember 2020. Karena itu, laporan Denny Indrayana dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.

"Untuk pelanggaran TSM itu mulai pendaftaran calon ke KPU provinsi Kalimantan Selatan sampai pada pungut hitung. Sehingga secara materil, apa yang dilaporkan tidak terbukti. Karena itu, kami tidak bisa melanjutkan laporan ini pada tahapan persidangan pemeriksaan," ungkapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut