get app
inews
Aa Text
Read Next : PCNU Kota Bandung Tegas Tolak Presidium Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama

Kasus Mardani Maming, PWNU Kalsel Harap Tak Cederai PBNU

Selasa, 21 Juni 2022 - 19:31:00 WITA
Kasus Mardani Maming, PWNU Kalsel Harap Tak Cederai PBNU
Bendum PBNU Mardani H Maming dicegah ke luar negeri oleh KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (PWNU Kalsel) berharap kasus yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming tidak mencederai marwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini mengingat Mardani H Maming merupakan Bendahara Umum PBNU.

"Kami prihatin dengan kasus yang menimpa Bendahara Umum (PBNU), tetapi saya berharap dan tekankan agar institusi tidak ditarik ke dalam masalah pribadi, khususnya PBNU, PDI Perjuangan, dan HIPMI karena ini murni kasus hukum," kata Nasrullah, Selasa (21/6/2022). 

Menurut Nasrullah, Mardani merupakan Ketua DPP PDIP Kalimantan Selatan, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), dan Bendahara Umum PBNU.

Dia juga mengingatkan kepada publik untuk tidak membuat gaduh dengan dugaan kriminalisasi atau menyeret berbagai pihak lainnya. Nasrullah meminta agar setiap pihak berpikir jernih dan objektif dalam menanggapi kasus ini.

"Jaga marwah organisasi. Semoga jadi pembelajaran," ucap Nasrullah.

Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham mengatakan, terdakwa Dwidjono Putrohadi memastikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tidak terlibat dan tidak menerima dana gratifikasi izin tambang.

Irfan juga mengatakan bahwa fakta rangkaian persidangan menunjukkan Mardani H Maming sama sekali tidak terlibat di dalam dugaan gratifikasi yang kini disidangkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut