Kasus Kekerasan Anak di PAUD Banjarmasin, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalsel menetapkan satu tersangka dalam kasus kekerasan anak di salah satu sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Banjarmasin. Tersangka inisial DV.
"Dalam proses penyidikan kasus ini, kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat yang mengarah kepada tersangka berinisial DV," kata Kanit PPA Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Siti Rohayati dikutip dari laman Polda Kalsel, Senin (14/8/2023).
Dia menjelaskan, DV dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Menurutnya, Polda Kalsel telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti UPTD Provinsi Kalsel termasuk lembaga perlindungan anak dan pendidikan.
Hal ini guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tepat, serta memberikan keadilan kepada korban dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus kekerasan terhadap anak inisial ZME di Kota Banjarmasin menimbulkan keprihatinan. Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
Menurutnya, penanganan kasus ini akan memberikan pesan yang jelas bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
"Kepolisian akan terus mengusut kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum guna memberikan keadilan kepada korban serta mengedepankan perlindungan bagi anak-anak," katanya.
Editor: Reza Yunanto