get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

Kapolda Kalsel: Jika Perlu Pelanggar Protokol Kesehatan Dipenjara, Biar Kapok

Senin, 21 September 2020 - 17:36:00 WITA
Kapolda Kalsel: Jika Perlu Pelanggar Protokol Kesehatan Dipenjara, Biar Kapok
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (Foto Antara).

Diketahui sanksi pidana termuat dalam sejumlah Undang-Undang. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan apabila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta.

Ada juga Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat salam melaksanakan tugas pencegahan Covid-19, maka akan ditindak sesuai pidana umum.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut