get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Sering Di-bully, Santri di Aceh Besar Nekat Bakar Pesantren

Jadi Tersangka, YouTuber Pembakar Kitab Tafsir Alquran Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 14 September 2022 - 18:29:00 WITA
Jadi Tersangka, YouTuber Pembakar Kitab Tafsir Alquran Dijerat Pasal Berlapis
Viral 3 Pria di Lombok Tengah Pamer Bakar Buku Tafsir Alquran (Foto: Tangkapan layar)

"Jadi, tersangka ini pemilik akun YouTube, dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya," kata Redho.

Sebagai tersangka, SH disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Ancaman pidana dari sangkaan tersebut, tersirat dalam Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut