get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Sering Di-bully, Santri di Aceh Besar Nekat Bakar Pesantren

Jadi Tersangka, YouTuber Pembakar Kitab Tafsir Alquran Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 14 September 2022 - 18:29:00 WITA
Jadi Tersangka, YouTuber Pembakar Kitab Tafsir Alquran Dijerat Pasal Berlapis
Viral 3 Pria di Lombok Tengah Pamer Bakar Buku Tafsir Alquran (Foto: Tangkapan layar)

MATARAM, iNews.id – Penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan YouTuber berinisial SH yang membakar kitab tafsir Alquran sebagai tersangka. Penyidik menjerat SH dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan, penetapan SH sebagai tersangka, jsudah melalui serangkaian penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.

"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya, Rabu (14/9/2022.

Tersangka ke penyidik mengakui bahwa dirinya mengunggah video demikian dengan mempercayai umat Islam tidak belajar dari kitab tafsir Alquran.

"Menurut pemikiran pribadi dia, Islam itu harus kembali ke Al Quran, itu yang jadi motivasi dia membuat video seperti itu," ujarnya.

Terkait dengan peran dua rekan SH yang ikut tampil dalam video pembakaran tersebut, dipastikan Redho masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing saksi dari serangkaian pemeriksaan.

Video pembakaran kitab tafsir Al Quran itu tayang pada kanal YouTube Habib Fitria pada 28 Agustus 2022. Dalam video tersebut, SH bersama dua rekannya mempertontonkan aksi pembakaran tafsir Alquran.

"Jadi, tersangka ini pemilik akun YouTube, dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya," kata Redho.

Sebagai tersangka, SH disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Ancaman pidana dari sangkaan tersebut, tersirat dalam Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut