Ini Potensi Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

JAKARTA, iNews.id - Potensi pelanggaran dana kampanye pada Pilkada serentak 2020, bisa terjadi di tengah pandemi Covid-19. Pelanggaran tersebut mulai bantuan sosial hingga rekening khusus dana kampanye.
Hal itu diungkap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat (21/8/2020). Fritz Edward Siregar mengatakan biasanya anggaran digunakan untuk mengampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu di tengah masa pandemi.
"Belum lagi bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," katanya.
Potensi pelanggaran lainnya terjadi pada penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk kampanye. Fritz mengatakan, Bawaslu akan menelusuri lebih jauh motif di balik CSR apakah mendukung salah satu paslon atau tidak.
"Nah, sebenarnya bisa saja, tapi itu tidak jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," ujarnya.
Fritz menilai, rekening khusus dana kampanye juga rentan terjadi pelanggaran, terutama pada lonjakan rekening pribadi paslon. Meski begitu, dia mengaku, hal itu bisa ditelusuri terkait hubungan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanye.
Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, Fritz memaparkan, ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan, dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.
"Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," katanya.
Fritz menyarankan perlu adanya sanksi jika merujuk sejumlah potensi pelanggaran yang ada. Sanksi tersebut bisa berupa administratif dan pidana.
"Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana," katanya.
Editor: Faieq Hidayat