Ini Potensi Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, Fritz memaparkan, ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan, dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.
"Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," katanya.
Fritz menyarankan perlu adanya sanksi jika merujuk sejumlah potensi pelanggaran yang ada. Sanksi tersebut bisa berupa administratif dan pidana.
"Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana," katanya.
Editor: Faieq Hidayat