Harga Naik, Pertamina Gelar Operasi Elpiji 3 Kg di Kalsel
Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:28:00 WITA
Sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan No. 510/01594/SARPRASKODA tentang penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 kg bahwa yang tidak berhak menggunakan adalah PNS Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam upaya pengawasan dan optimasi pelayanan, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan keluhan atau menemukan adanya hal yang dapat menghambat penyaluran LPG dengan menghubungi call center 135.
Editor: Faieq Hidayat