Gaji Dipotong Rp7.000 gegara Telat 1 Menit, Masinis Ini Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta
JEPANG, iNews.id - Seorang masinis tidak terima gajinya dipotong Rp56 yen atau setara Rp7.000 gegara telat satu menit. Dia pun justru melayangkan tuntutan ganti rugi ratusan juta kepada perusahaannya.
Peristiwa ini terjadi di Jepang dan menimpa perusahaan kereta JR West. Sebelumnya, perusahaan itu mendenda masinis setelah kesalahan kerja pada Juni 2020 yang menyebabkan penundaan satu menit saat operasional.
Namun, berdasarkan laporan tidak ada tenaga kerja yang diangkut saat itu. Karyawan tersebut menuntut ganti rugi sebesar 2,2 juta yen (Rp276 juta) karena penderitaan mental yang disebabkan oleh masalah tersebut.
Menurut situs berita Jepang, Soranews24, pria yang tidak disebutkan namanya itu dijadwalkan untuk mengemudikan kereta kosong ke stasiun Okayama di selatan negara itu. Tetapi tiba di peron yang salah sambil menunggu untuk mengambil alih dari pengemudi sebelumnya.
Pada saat dia menyadari kesalahannya dan bergegas ke peron yang benar, transfer antara dua pengemudi telah tertunda dua menit, yang menyebabkan penundaan satu menit dalam keberangkatan kereta dan penundaan satu menit dalam pergudangan kereta di depo. JR West awalnya mendenda pria itu 85 yen (Rp10.000), tetapi kemudian setuju untuk mengurangi denda menjadi 56 yen (Rp7.000) setelah masinis itu membawa kasus tersebut ke Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja Okayama.
Namun, karyawan tersebut menolak untuk menerima pengurangan tersebut dan berpendapat bahwa penundaan tersebut tidak menyebabkan gangguan. Tetapi perusahaan mengatakan bahwa mereka menerapkan "prinsip tidak bekerja, tidak ada pembayaran", seperti yang akan diterapkan pada kedatangan karyawan yang terlambat atau ketidakhadiran yang tidak dapat dijelaskan.
Editor: Nani Suherni