Gadaikan 2 Motor Sewaan, Pria dan Wanita di Tabalong Ditangkap Polisi

TABALONG, iNews.id - Seorang pria dan wanita di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AW (42) dan TCM (31) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menggadaikan dua motor sewaaan.
Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan pihaknya mengamankan kedua pelaku tersebut.
Awalnya petugas menangkap pelaku wanita yakni TCM warga Desa Masingai I kecamatan Upau, Tabalong, Rabu (1/03/2023) pagi.
Kemudian pelaku pria yakni AW, warga Desa Kayu Bawang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong ditangkap pada Rabu malam.
Dia menceritakan, kejadian bermula pada Minggu (8/1/2023), pelaku datang ke kediaman korban MN (29) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan maksud untuk menyewa satu unit sepeda motor matik warna putih biru.
Kepada korban, sambungnya, pelaku beralasan untuk keperluan adiknya bekerja dengan biaya sewa Rp50.000 per hari.
Editor: Candra Setia Budi