Fakta-Fakta Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Suami, Nomor 3 Bak Sinetron

Selingkuhan istri korban berinisial M ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7/2021) saat akan terbang keluar Papua. Sedangkan dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai Pasal 340 UU KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Dari laporan yang diterima terungkap, tersangka M memiliki hubungan asmara dengan istri korban,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Minggu (4/7/2021).
Dari keterangan istrinya, saat itu korban dibegal dan dianiya empat orang. Mereka melarikan diri dengan menggunakan mobil setelah sempat merampas tas milik istri korban Virgita.
Dalam semua unggahan di media sosial yang viral, Virgita disebutkan bertingkah aneh dalam di rumah duka. Dia tampak seperti orang yang pura-pura lingung.
Editor: Nani Suherni