Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Banjarmasin, Jaksa: Kecenderungan Psikopat
BANJARMASIN, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memastikan pelaku mutilasi penggal kepala di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Bahkan, pelaku memiliki kecenderungan psikopat.
"Hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa. Akan tetapi, memang kecenderungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet, termasuk tentang pemenggalan kepala," kata JPU Radityo Wisnu Aji, Sabtu (9/10/2021).
Berkas perkara tersangka berinisial HP (50) itu pun telah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. HP disangkakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dalam dakwaan subsider.
Dia menyebut ancaman hukumannya untuk primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati. Sambil menunggu proses persidangan, tersangka masih ditahan di Polsekta Banjarmasin Barat sebagai tahanan titipan JPU.
Kasus mutilasi tersebut terjadi di rumah kosong, Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada hari Rabu (2/6/2021).
Editor: Nani Suherni