Dua Warga Pakistan Dideportasi, Hidup di Indonesia Modal Minta Sumbangan ke Masjid

Lalu, setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Rudenim Pekanbaru langsung membawanya keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.
Selanjutnya, pukul 17.30 WIB, masih di tanggal 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab.
"Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi di Pakistan menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK0600," kata Karudenim.
Pendeportasian berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan sedikit pun. Kakanwil mengingatkan kepada seluruh warga negara asing untuk tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia serta agar bersikap baik dan tertib selama tinggal di Indonesia.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian," ucap Jahari.
Editor: Nani Suherni