DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Inisiatif, Fokus Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah
"Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah," ujarnya.
Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bertujuan meningkatkan tata kelola penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Assisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Selamat Riyadi, Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD. Adapun pembahasan Raperda merupakan bagian dari program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru pada 2026.
Editor: Rizqa Leony Putri