Ditolong Polisi saat Kecelakaan, Pria Ini Ketahuan Simpan Sabu Dalam Bungkus Es Krim
Rabu, 29 September 2021 - 18:22:00 WITA
Pelaku pun mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Personel Satlantas kemudian melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres HSS untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sebagaiman diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Editor: Nani Suherni